Advertorial
Berita  

Lapas Gorontalo Lindungi 52 Warga Binaan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Melon dan sayur mayur hasil budidaya warga binaan dipanen

Avatar photo
Lapas Gorontalo

GORONTALO – Sejumlah melon dan sayur mayur hasil budidaya warga binaan dipanen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Jumat (9/10/2026). Panen tersebut menjadi gambaran kegiatan pembinaan kemandirian yang dijalankan di dalam lapas, sekaligus upaya membekali warga binaan dengan keterampilan produktif sebelum kembali ke masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, sebanyak 52 warga binaan yang mengikuti kegiatan kerja produktif memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Kelas IIA Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Gorontalo itu juga ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis.

Kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa pembinaan warga binaan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan masa pidana, tetapi juga menyangkut pengembangan keterampilan, kemandirian, dan perhatian terhadap risiko yang dapat muncul saat mereka bekerja.

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, A.Md.I.P., S.H., memberikan perhatian terhadap pengembangan kegiatan produktif warga binaan. Berbagai keterampilan dikembangkan di dalam lapas, mulai dari berkebun, menjahit, hingga menjadi tukang cukur atau barber.

Melalui kegiatan tersebut, warga binaan memperoleh kesempatan untuk belajar, menghasilkan karya, serta membangun kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah menyelesaikan masa pidana.

Hasil panen melon dan sayur mayur menjadi salah satu bentuk nyata dari kegiatan tersebut. Selain memberikan pengalaman dalam mengelola tanaman, aktivitas pertanian juga melatih kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemampuan bekerja secara teratur.

Perlindungan bagi pekerja produktif

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, mengatakan perlindungan jaminan sosial perlu mendapat perhatian seiring dengan pelaksanaan kegiatan produktif warga binaan.

Menurut dia, keterampilan kerja dan perlindungan sosial merupakan dua hal yang dapat saling melengkapi dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Warga binaan juga memiliki kesempatan untuk belajar, bekerja, berkarya, dan mempersiapkan masa depan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari upaya memastikan kegiatan produktif yang mereka jalani mendapatkan perhatian terhadap risiko kerja,” ujar Sanco.

Sebanyak 52 warga binaan tersebut mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan, termasuk manfaat pelayanan kesehatan dan santunan yang dipersyaratkan. Adapun JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan program.

Sanco mengapresiasi langkah Lapas Gorontalo yang mengintegrasikan pembinaan kemandirian dengan perlindungan jaminan sosial. Ia berharap, pemahaman mengenai pentingnya perlindungan pekerja juga dapat terus dibangun setelah warga binaan kembali ke masyarakat.

“Kami mengapresiasi Lapas Gorontalo yang telah menunjukkan kepedulian nyata. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, para warga binaan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri apabila bekerja atau menjalankan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kolaborasi pembinaan dan jaminan sosial

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya.

Sementara itu, pembinaan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan diarahkan untuk membantu warga binaan mengembangkan potensi dan mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Heri Sulistyo, B.C.I.P., S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Salduriman, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.

Panen melon dan sayur mayur serta pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi dua sisi dari upaya pembinaan yang sama: memberikan ruang bagi warga binaan untuk menghasilkan sesuatu sekaligus memperhatikan keselamatan mereka saat menjalani kegiatan produktif.

Melalui kolaborasi tersebut, pembinaan diharapkan tidak berhenti pada keterampilan yang diperoleh selama berada di dalam lapas, tetapi juga menjadi bekal bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri setelah kembali ke masyarakat. ***

Samuel Parningotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link